Berdasarkan standar SNI 8799-1:2023, sistem pemonitoran kelembaban udara merupakan bagian wajib dari Sistem Pemonitoran Pusat Data (khususnya sub-sistem pemonitoran udara) untuk menjaga keandalan perangkat TI dari risiko korosi dan pengembunan.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai sistem monitoring yang diwajibkan untuk parameter kelembaban udara:
1. Parameter Teknis yang Harus Dipantau
Sistem monitoring harus mampu memastikan kondisi lingkungan ruang server dan telekomunikasi berada dalam batas berikut:
- Kelembaban Relatif (RH): Harus dijaga pada level ≤ 60%.
- Tingkat Perubahan: Perubahan kelembaban udara maksimum adalah 5% RH per jam.
- Titik Embun (Dew Point): Harus dipantau agar tetap berada dalam rentang 5,5°C – 15°C untuk mencegah kondensasi.
2. Cakupan dan Penempatan Sensor
Monitoring tidak boleh dilakukan secara umum untuk satu ruangan saja, melainkan harus lebih mendetail:
- Level Rak: Sensor kelembaban wajib ditempatkan pada tingkat rak untuk memantau kondisi di bagian atas (top), tengah (middle), dan bawah (bottom) rak server.
- Area Kritis: Monitoring harus difokuskan pada area yang berdekatan dengan panel listrik atau konektor untuk memitigasi risiko arus bocor ke ground yang dapat memicu kebakaran.
3. Kapabilitas Sistem Monitoring
Sistem pemonitoran pusat data (baik berupa Building Management System / BMS, DCIM, atau sistem sederhana berbasis data logger) wajib memiliki fitur berikut:
- Pengumpulan Data Real-Time: Mengumpulkan data secara terus-menerus dari sensor udara.
- Penyimpanan Data Historis: Data monitoring wajib disimpan minimal selama 3 bulan untuk keperluan analisis tren dan audit.
- Sistem Peringatan Dini (Alerting): Memberikan notifikasi otomatis jika parameter melewati ambang batas tindakan. Contoh implementasi di lapangan menetapkan:
- Peringatan (Warning): Jika RH > 58%.
- Kritis (Critical): Jika RH > 60% selama lebih dari 15 menit.
4. Prosedur Operasional dan Pemeliharaan
Sistem monitoring harus didukung oleh tata kelola operasional yang disiplin:
- Kalibrasi Rutin: Sensor kelembaban wajib dikalibrasi setidaknya setiap 3 bulan menggunakan alat kalibrasi portabel atau jasa lembaga terakreditasi untuk menjamin akurasi data.
- Integrasi dengan SOP: Harus ada Prosedur Operasional Standar (SOP) yang jelas ketika alarm berbunyi, seperti verifikasi unit dehumidifier, pengecekan saluran drainase, atau pembersihan filter debu.
- Pelaporan Bulanan: Operator wajib membuat laporan pencapaian sasaran, misalnya melacak total jam dalam sebulan di mana kelembaban berada di atas batas yang ditentukan (misal: target jam RH > 65% ≤ 40 jam/bulan).
5. Mitigasi Risiko Lokal
Di Indonesia, sistem monitoring ini sangat krusial karena iklim tropis dengan kelembaban tinggi meningkatkan probabilitas kerusakan hardware dan degradasi baterai UPS jika suhu dan kelembaban ruang teknis tidak terkontrol. Penggunaan unit dehumidifier diwajibkan untuk pusat data Strata 2, 3, dan 4 untuk membantu menjaga parameter ini.
No comments:
Post a Comment