Spesifikasi perlindungan terhadap kebocoran air di ruang server berdasarkan SNI 8799-1:2023 mencakup kombinasi desain infrastruktur fisik, sistem drainase, dan sistem pemonitoran aktif yang harus terintegrasi.
Berikut adalah rincian spesifikasi perlindungan kebocoran air tersebut:
1. Persyaratan Berdasarkan Strata
Kewajiban adanya sistem deteksi kebocoran air berbeda untuk setiap tingkatan strata pusat data sebagaimana diatur dalam Tabel 18 SNI 8799-1:2023:
- Strata 1: Tidak dipersyaratkan memiliki deteksi kebocoran air pendinginan.
- Strata 2, 3, dan 4: Wajib memiliki sistem deteksi kebocoran air pendinginan.
- Sistem Pembuangan Air (Drain): Untuk unit pendingin, Strata 1 diperbolehkan menggunakan jalur tunggal, sedangkan Strata 2, 3, dan 4 wajib memiliki jalur pembuangan yang redundan.
2. Mitigasi Risiko Sumber Kebocoran
Perlindungan harus dirancang untuk menangani dua sumber utama kebocoran air:
- Internal: Kebocoran yang berasal dari sistem pipa internal (seperti pipa pendingin atau chiller).
- Eksternal: Rembesan air hujan dari dinding, atap, atau banjir lokal yang masuk ke dalam gedung.
- Solusi Desain: Implementasi perlindungan dilakukan melalui sistem deteksi kebocoran dan desain drainase yang mumpuni untuk memastikan air segera dialirkan keluar sebelum merusak perangkat.
3. Spesifikasi Sistem Pemonitoran Kebocoran
Sistem pemonitoran pusat data harus mencakup sub-sistem khusus untuk kebocoran yang mampu:
- Deteksi Real-Time: Mengumpulkan data dari sensor kebocoran secara terus-menerus dan memberikan peringatan (alert) otomatis kepada operator jika terdeteksi adanya air.
- Penempatan Sensor: Sensor kebocoran biasanya ditempatkan di bawah raised floor, di sepanjang jalur pipa air, atau di dekat unit pendingin (CRAC/CRAH) dan unit dehumidifier.
- Integrasi Alarm: Sistem harus memberikan notifikasi segera (misalnya melalui grup WhatsApp atau sistem pemonitoran pusat) agar teknisi dapat mengambil tindakan sebelum terjadi hubungan arus pendek pada panel listrik.
4. Prosedur Operasional (SOP) dan Pemeliharaan
Selain infrastruktur fisik, perlindungan kebocoran harus didukung oleh tata kelola operasional:
- Pemeriksaan Berkala: Jadwal Pemeliharaan Preventif (PP) harus mencakup pemeriksaan saluran drainase dehumidifier dan unit pendingin untuk memastikan tidak ada sumbatan seperti debu, daun, atau plastik.
- Verifikasi Fisik: Teknisi shift saat merespons alarm kelembaban tinggi harus memverifikasi secara fisik indikator panel dan memastikan cairan keluar dari saluran drainase dengan benar (misalnya terdapat tetesan air setiap 5 menit pada unit yang aktif).
- Audit Internal: Efektivitas sistem drainase dan label kalibrasi pada sensor kebocoran harus diperiksa secara rutin melalui audit internal untuk memastikan perangkat tetap berfungsi baik dan tidak tertutup kabel.
Dengan menerapkan standar ini, pusat data dapat memitigasi risiko short-circuit atau kebakaran yang dipicu oleh korosi akibat paparan air dan kelembaban tinggi di area kritis.
No comments:
Post a Comment